Program Peggunaan Terbatas Smartphone Saat KBM Di Smk Negeri 1 Tempel
Sleman, 24 Januari 2020.
Perkembangan zaman yang semakin maju menuntut masyarakat untuk memperoleh informasi secara mudah dan cepat, yang dapat diakses secara online dengan menggunakan smartphone.
Penggunaan smartphone yang semakin luas tentu saja tidak lepas dari dampak positif maupun negatif bagi penggunanya, terutama bagi pelajar baik saat di rumah maupun di sekolah.
SMK Negeri 1 Tempel menyadari dampak buruk penggunaan smartphone jika pelajar bebas menggunakan smartphone saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Kepedualian terhadap masalah ini, ditunjukkan dengan adanya aturan khusus yang telah diterapkan selama ini, yaitu peserta didik wajib menyimpan smartphonenya di ruang piket pada loker kelas masing-masing sebelum KBM berlangsung. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsentrasi peserta didik dalam menuntut ilmu dan suasana kondusif selama KBM. Meskipun demikian, peserta didik masih dapat menggunakan HP untuk mencari informasi dalam menunjang KBM jika guru yang mengajar memebrikan rekomendasi. Penerapan program ini dirasakan memiliki dampak positif dan efektif, hal ini terlihat dari prestasi peserta didik yang terus meningkat baik dalam bidang akademik maupun pengembangan diri. Semoga program ini menjadi inspirasi bagi sekolah lain yang belum menerapkannya.
Adapun SOP penyimpanan smartphone oleh peserta didik adalah:
1. Sebelum KBM, peserta didik mengumpulkan smartphone ke petugas piket kebersihan kelas sekaligus yang bertanggungjawab dalam menyimpannya.
2. Petugas piket menghitung jumlah smartphone yang terkumpul dan memastikan semua peserta didik tidak ada yang menyembunyikannya.
3. Petugas piket membawa smartphone menggunakan wadah menuju ruang piket guru.
4. Petugas piket menuliskan jumlah HP yang dikumpulkan di buku serah terima HP dan disaksikan oleh Bapak/Ibu guru piket.
5. HP disimpan di loker masing-masing kelas dan dikunci oleh petugas piket.
6. Kunci disimpan oleh petugas piket, sehingga keamanan HP menjadi tanggungjawab mereka.
7. Jika guru pengajar memerlukan HP untuk digunakan peserta didik dalam menunjang KBM, maka harus memberikan surat rekomendasi pengambilan HP oleh peserta didik untuk diberikan kepada petugas piket, dan HP harus dikembalikan ke loker setelah KBM dengan guru tersebut selesai.
8. HP diambil kembali 10 menit sebelum KBM berakhir
Penulis: Eva Sofiah, S.Pd., M.Eng